KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!

Senin, 21 November 2022 | 20:39 WIB
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aloysius Renwarin, pengacara Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Papua yang menjerat kliennya. KPK menyatakan memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa.

Pada Kamis (17/11) lalu, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Dia seharusnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka segera melayangkan pemanggilan ulang kepada Aloysius Renwarin. Dia diharapkan bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa. Itu ya," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Aloysius Kooperatif di Pemanggilan Selanjutnya

Sebagai pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum, Aloysius Renwarin diminta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Perlu digaris bawahi, sebagai saksi, artinya ada kewajiban hukum untuk hadir," tegas Ali.

KPK memastikan pemanggilan terhadap Aloysius Renwarin sangatlah penting, karena banyak hal yang digali dari yang bersangkutan soal dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

Di samping itu, terkait surat yang dikirimkan Aloysius Renwarin yang berisi pertanyaan soal pemanggilannya, dipastikan Ali tak akan dibalas KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu, karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," katanya.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI